Materi Kimia Kelas X: Hukum - Hukum Dasar Kimia

IPA-Arae; Kali ini kita akan pelajari tentang tata nama senyawa dan persamaan reaksi. Materi yang akan dibahas  meliputi hukum Lavoisier (Hukum Kekekalan Massa), hukum Proust (Hukum Perbandingan Tetap), hukum Dalton (Hukum Kelipatan Berganda), dan hukum Gay-Lussac (Hukum Perbandingan Volume).

Hukum - Hukum Dasar Kimia

Hukum - Hukum Dasar Kimia

A. Hukum Kekekalan Massa  (Hukum Lavoisier)
Apabila kita membakar kayu, maka hasil pembakaran hanya tersisa abu yang massanya lebih ringan dari kayu. Hal ini bukan berarti ada massa yang hilang. Akan tetapi, pada proses ini kayu bereaksi dengan gas oksigen menghasilkan abu, gas karbon dioksida, dan uap air. Jika massa gas karbon dioksida dan uap air yang menguap diperhitungkan, maka hasilnya akan sama.
Kayu + gas oksigen -->  abu + gas karbon dioksida + uap air
Massa (kayu + gas oksigen) = massa (abu + gas karbon dioksida + uap air)
Antoine Lavoisier (1743–1794) seorang pelopor yang percaya pentingnya membuat pengamatan kuantitatif dalam eksperimen, mencoba memanaskan 530 gram logam merkuri dalam wadah terhubung udara dalam silinder ukur pada sistem tertutup. Ternyata volume udara dalam silinder berkurang 1/5 bagian. Logam merkuri berubah menjadi merkuri oksida se-banyak 572,4 gram. Besarnya kenaikkan massa merkuri sebesar 42,4 gram adalah sama dengan 1/5  bagian udara yang hilang yaitu oksigen.
Logam merkuri + gas oksigen --> merkuri oksida
     530 gram +   42,4 gram =    572,4 gram
Berdasarkan percobaan di atas Lavoisier merumuskan Hukum Kekekalan Massa yang berbunyi: Dalam reaksi kimia, "massa zat-zat sebelum dan sesudah reaksi adalah sama".

B. Hukum Perbandingan Tetap (Hukum Proust)
Tahun 1799 Joseph Proust melakukan percobaan dengan mereaksikan hidrogen dan oksigen. Ternyata hidrogen dan oksigen selalu bereaksi membentuk air dengan perbandingan massa yang tetap yaitu 1 : 8.

Tabel Perbandingan massa hidrogen dan oksigen membentuk air
Berdasarkan hasil percobaan yang diperolehnya, dia menyimpulkan bahwa: Perbandingan massa unsur-unsur dalam suatu senyawa adalah tetap.
C. Hukum Kelipatan Perbandingan (Hukum Dalton)
Dua unsur dapat membentuk lebih dari satu macam senyawa. Misalnya unsur karbon dengan oksigen dapat membentuk karbon monoksida dan karbon dioksida. John Dalton (1766–1844) mengamati adanya suatu keteraturan perbandingan massa unsur-unsur dalam suatu senyawa. Berdasarkan percobaan yang dilakukan Dalton diperoleh data sebagai berikut:
Perbandingan nitrogen dalam senyawa nitrogen dioksida dan nitrogen monoksida:  1,75/0,875 = 2/1
Berdasarkan hasil percobaan tersebut, Dalton menyimpulkan bahwa:
Jika dua jenis unsur bergabung membentuk lebih dari satu macam senyawa maka perbandingan massa unsur dalam senyawa-senyawa tersebut merupakan bilangan bulat sederhana.
D. Hukum Perbandingan Volume (Hukum Gay-Lussac)
Di awal tahun 1781 Joseph Priestley (1733–1804) menemukan hidrogen dapat bereaksi dengan oksigen membentuk air, kemudian Henry Cavendish (1731–1810) menemukan volume hidrogen dan oksigen yang bereaksi mem-bentuk uap air mempunyai perbandingan 2 : 1. Dilanjutkan William Nicholson dan Anthony Carlise  berhasil menguraikan air menjadi gas hidrogen dan oksigen melalui proses elektrolisis. Ternyata perbandingan volume hidrogen dan oksigen yang terbentuk 2 : 1. Pada tahun 1808 Joseph Louis Gay-Lussac (1778–1850) berhasil mengukur volume uap air yang terbentuk, sehingga diperoleh perbandingan volume hidrogen : oksigen : uap air = 2 : 1 : 2.
Gas  hidrogen + gas oksigen  --> uap air
      2 H2 (g)    +   O2 (g)      -->  2 H2O (g)
Perbandingan tersebut berupa bilangan bulat sederhana. Berdasarkan hasil percobaan ini, Gay-Lussac menyimpulkan bahwa:
Pada suhu dan tekanan yang sama, volume gas-gas yang bereaksi dan volume gas-gas hasil reaksi berbanding sebagai bilangan bulat sederhana.
Demikianlah pemaparan materi kimia kelas X tentang Hukum - Hukum Dasar Kimia. semoga bermanfaat.

Sumber:

Belum ada Komentar untuk "Materi Kimia Kelas X: Hukum - Hukum Dasar Kimia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel